Uang giral adalah uang yang berbentuk surat perjanjian atau benda2 lain yg punya nilai dan bisa digunakan sbg transaksi dan diakui pemerintah sbg alat tukar yg sah selain uang kartal, misalnya cek, giro, wesel, kartu kredit, kartu debet.
Tidak semua pihak mau menerima uang giral ini, maka dari itu uang giral harus dicairkan dulu menjadi uang kartal. Uang giral nominalnya ditentukan sendiri oleh si pemilik uang giral itu, misalnya nilai sebuah cek ditulis sendiri oleh pemiliknya, tentu harus sesuai dgn jumlah tabungan yg dia miliki.
Uang kartal adalah uang kertas atau uang logam yg biasa kita gunakan sehari-hari untuk jual-beli atau bertransaksi. Berbeda dgn uang giral, uang kartal nilai nominalnya sudah tertera, misalnya uang Rp 10000 sudah ditentukan nilainya oleh pihak penerbit uang yg sah yaitu Bank Indonesia.
[SUMBER ARTIKEL]